1. Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana apabila telah menempuh minimal 144 SKS dengan IPK ≥ 2,00 dan tanpa nilai E.
2. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan program sarjana melalui rapat yudisium yang dipimpin dekan atan nama rektor dan telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi
3. Mahasiswa yang dinyatakan lulus program sarjana berhak mendapatkan gelar sarjana, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sesuai dengan bidang ilmunya.
4. Predikat kelulusan progran sarjana adalah sebagai berikut :
a) Lulus : IPK 2,00 - 2,75;
b) Memuaskan : IPK 2,76 - 3,00;
c) Sangat Memuaskan : IPK 3,01 - 3,50;
d) Dengan Pujian : IPK lebih dari > 3,50 dengan masa studi minimal 4 (Empat) tahun tanpa nilai D