1. Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana apabila telah menempuh minimal
144 SKS dengan IPK ≥ 2,00 dan tanpa nilai E.
2. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan program sarjana melalui rapat yudisium
yang dipimpin dekan atan nama rektor dan telah memenuhi persyaratan akademik
dan administrasi
3. Mahasiswa yang dinyatakan lulus program sarjana berhak mendapatkan gelar
sarjana, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
sesuai dengan bidang ilmunya.
4. Predikat kelulusan progran sarjana adalah sebagai berikut :
a) Lulus : IPK 2,00 - 2,75;
b) Memuaskan : IPK 2,76 - 3,00;
c) Sangat Memuaskan : IPK 3,01 - 3,50;
d) Dengan Pujian : IPK lebih dari > 3,50 dengan masa studi minimal 4
(Empat) tahun tanpa nilai D